Libur Akhir Tahun, Masyarakat Wajib 3M

Libur Akhir Tahun, Masyarakat Wajib 3M

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mewanti-wanti agar libur panjang Natal dan akhir tahun mendatang tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.

“Setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti akan terjadi pada 10-14 hari setelahnya. Satgas tidak ingin itu terjadi lagi,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Jumat (4/12).

Untuk mengantisipasi kasus positif di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, seluruh kepala daerah harus mengoptimalisasi penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Ada Vaksinasi, Disiplin 3M Wajib Dipatuhi Masyarakat

Menurutnya, pemerintah daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan massa. Selain itu, kampanye disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) lebih dimassifkan. “Masyarakat harus mengerti di masa pandemi ini penerapan 3M merupakan kewajiban dan bukan pilihan,” imbuhnya.

Masyarakat, lanjutnya, diminta bijaksana dan sadar untuk meminimalisasi mobilitas. Karena, dari hasil temuan dari Yilmazkuday tahun 2020, menyebutkan peningkatan intensitas untuk tetap di dalam rumah.

Dengan mengurangi kunjungan ke area publik sebesar 1 persen, dapat mengurangi puluhan kasus dan kematian COVID-19 per minggu. “Temuan ini harusnya dapat memotivasi kita untuk mengambil pilihan bijak. Yaitu tinggal di rumah dan menghindari keramaian,” terangnya.

Meski sulit, Wiku berharap masyarakat sepenuhnya sadar bahwa pilihan mengurangi kunjungan ke area publik adalah untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat. “Satgas tetap dan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Wiku. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=0Ho5r5ocS0A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: